JAKARTA – Di Hari Disabilitas Sedunia 2017, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pemerintah daerah bersama DPRD di seluruh Indonesia segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Hal itu sebagai dasar perlindungan dan pemenuhan hak terhadap para penyandang disabilitas.
"Sejak diundangkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hingga kini sesuai catatan di Kemensos baru delapan provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas," kata Mensos dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Delapan provinsi tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.
"Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain, khususnya kabupaten dan kota di Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi, sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik," jelasnya.
(Baca: 700 Penyandang Disabilitas Jalan Sehat Keliling Kebun Raya Bogor)