Sepakat Direvisi, tapi Kenapa UU Ormas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2018?

Antara, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 16:22 WIB
Rapat paripurna DPR menyetujui 50 RUU masuk prolegnas 2018 (Nugroho/Antara)
Share :

 (Baca juga: 50 RUU Masuk Prolegnas Priorotas 2018, Apa Saja?

Erma menilai apabila UU Ormas tidak dimasukkan dalam daftar Prolegnas, dikhawatirkan tidak bisa dilakukan perbaikan dengan segera.

"Kami dukung perppu ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan baleg soal hilangnya UU nomor 16/2017 tersebut," ujarnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan hampir semua fraksi mengusulkan agar UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018 termasuk Partai Gerindra.

Namun, menurut dia, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, nomor dari UU Ormas belum dicantumkan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Prolegnas.

"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya