JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto pun akan segera diadili dalam waktu dekat setelah berkas penyidikannya diserahkan ke penuntutan.
Sebagaimana hal tersebut terungkap saat pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi diminta untuk hadir oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
"Penyidi KPK tadi jam 17.30 WIB telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua," kata Frederich melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (5/12/2017).
Frederich menolak permintaan penyidik untuk menghadiri penyerahan berkas perkara kliennya ke penuntutan tersebut. Sebab, kata Frederich, dirinya sedang banyak kegiatan sehingga minta ditunda hingga esok hari.
"Minimal satu hari dong, karena saya dan tim bikan Advokat penganggaran, tapi penyidik KPK memaksa dengan Advokat lainnya," jelasnya.
Kemudian, kata Frederich, penyidik meminta kuasa hukum Novanto lainnya yakni Otto Hasibuan untuk menghadiri penyerahan berkas perkara Novanto di KPK. Sayangnya, Otto saat ini sedang berada di Singapura.
"Jadi saya tunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir, memaksa istri Pak SN juga untu hadir, tetap saya tolak," bebernya.
KPK pun menghubungi tim pengacara Novanto lainnya untuk hadir yang diketahui, adalah Maqdir Ismail. Maqdir pun memenuhi permintaan KPK untuk hadir mendampingi Setya Novanto.
"Saya Tegaskan diliar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawan adalah rekan pribadi Maqdir," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
(Khafid Mardiyansyah)