Menanggapi hal itu, Anies mengatakan jika dirinya akan menghapus sistem LPJ tersebut pada tahun 2018.
"Bapak-Ibu di garda terdepan. Ada cerita dana oprasional harus bikin laporan ya? Mau bikin laporan terus ? Enggak mau? Tadi saya sudah tanya Pak Aspem mulai 2018 jadi Bapak-Ibu tidak perlu menuliskan laporan lagi," tegas Anies diikuti sorak sorai warga.
Dengan penghapusan sistem LPJ itu, Anies berharap RT/RW dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menggunakan dana dengan sebaik mungkin.
"Kami mempercayakan kepada bapak-ibu Ketua RT, RW atau LMK untuk kelola dana operasional. Kami ingin Bapak-Ibu bekerja lebih baik lagi daripada kemarin. Jadi atur penggunaannya sebaik-baiknya sehingga dana operasional betul-betul menunjang operasional," jelasnya.
Sekadar informasi, Pemprov DKI pada APBD 2018 menaikkan dana operasional kepada RT/RW sebesar Rp500 ribu. Dari kenaikan itu, Ketua RT bakal menerima Rp2 juta, sedangkan Ketua RW Rp2,5 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)