Dirinya pun meyakini pelimpahan berkas tersebut tidak akan tumpang tindih dengan sidang praperadilan yang sedang diajukan Setya Novanto. Ënggak lah (tidak akan tumpang tindih)," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Setnov pun geram dengan langkah KPK yang akan melimpahkan berkas Setnov ke jaksa. Sebab, kata Fredrich, permintaan penyidik KPK untuk mendampingi kliennya tersebut mendadak. Fredrich pun menolak untuk hadir menyaksikan pelimpahan berkas kliennya ke tahap penuntutan pada Selasa 5 Desember 2017 malam.
(Baca Juga: KPK Pastikan Berkas Setya Novanto Dilimpahkan Sebelum Praperadilan)
Untuk diketahui, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan praperadilan akan gugur bila sidang pembacaan dakwaan dibuka. Yakni dalam hal ini, apabila persidangan Novanto di Pengadilan Tipikor dibuka, namun gugatan praperadilan masih berlangsung, maka dengan sendirinya gugatan itu gugur.
Atas dasar keputusan itu, kubu Setya Novanto masih memiliki waktu untuk bertarung dengan KPK di praperadilan sebelum dakwaannya dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Fredrich meminta kepada hakim yang menangani praperadilan kliennya tidak perlu takut melanjutkan sidang praperadilan esok hari.
(Angkasa Yudhistira)