Soal Pelimpahan Berkas Setnov, KPK: Kita Hati-Hati Saja

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 06 Desember 2017 12:39 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku berhati-hati soal pelimpahan berkas perkara Setya Novanto
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang tidak bicara banyak terkait pelimpahan berkas perkara Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) yang akan digelar esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya harus koordinasi dulu seperti apa teknisnya," katanya di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Dirjen Pajak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Saut pun akan berkoordinasi terlebih dahulu seperti apa teknis pelimpahan berkas tersebut.

"Kita lihat dulu, bisa saja bergeser kalau ada perubahan, kan ini perubahannya cepat. Jadi kita tunggu saja. Karena perubahan sangat cepat tidak bisa mengatakan ABCD, jadi kita hati-hati saja, karena dinamikanya tinggi," bebernya.

(Baca Juga: Pengacara Setya Novanto: Yang Berani Lawan KPK Cuma Saya)

Karena itu, dirinya lebih memilih menjalankan proses hukum yang sedang berjalan dengan penuh kehati-hatian.

"Ya kita tunggu dulu saja, nanti kita pelajari. Setiap pengakuan kan perlu dikroscek ulang. Kalau disebut juga kan, ya kita harus hati-hati saja bagaimana kita bisa mengkroscek lagi," ungkapnya.

Dirinya pun meyakini pelimpahan berkas tersebut tidak akan tumpang tindih dengan sidang praperadilan yang sedang diajukan Setya Novanto. Ënggak lah (tidak akan tumpang tindih)," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Setnov pun geram dengan langkah KPK yang akan melimpahkan berkas Setnov ke jaksa. Sebab, kata Fredrich, permintaan penyidik KPK untuk mendampingi kliennya tersebut mendadak‎. Fredrich pun menolak untuk hadir menyaksikan pelimpahan berkas kliennya ke tahap penuntutan pada Selasa 5 Desember 2017 malam.

(Baca Juga: KPK Pastikan Berkas Setya Novanto Dilimpahkan Sebelum Praperadilan)

Untuk diketahui, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan praperadilan akan gugur bila sidang pembacaan dakwaan dibuka. Yakni dalam hal ini, apabila persidangan Novanto di Pengadilan Tipikor dibuka, namun gugatan praperadilan masih berlangsung, maka dengan sendirinya gugatan itu gugur.

Atas dasar keputusan itu, kubu Setya Novanto masih memiliki waktu untuk bertarung dengan KPK di praperadilan sebelum dakwaannya dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Fredrich meminta kepada hakim yang menangani praperadilan kliennya tidak perlu takut melanjutkan sidang praperadilan esok hari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya