Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dari Aseng

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2017 13:55 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia didakwa menerima suap sebesar Rp11,1 miliar dari proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR. Uang suap tersebut diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwoto saat membacakan dakwaan untuk Yudi Widiana. Jaksa Marwoto berpandangan, Yudir turut serta menerima suap dalam proyek pengadaan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah berupa uang," kata Jaksa Marwoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

(Baca Juga: Perkara Suap Proyek Jalan, So Kok Seng Divonis 4 Tahun Penjara)

Yudi didakwa dalam dua dakwaan sekaligus. Jaksa Marwoto membeberkan bahwa Yudi menerima uang Rp4 miliar dari Aseng setelah meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya