Sementara itu, pemerintah Malaysia menilai pengakuan tersebut juga melanggar hak-hak dasar warga Palestina. Tidak hanya itu, pemerintah AS dinilai melanggar hukum internasional termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, antara lain: resolusi 252 (1968); 267 (1969); 465, 476, dan 478 (1980); dan resolusi terbaru 2334 (2016).
BACA JUGA: Malaysia: Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel Tidak Mencerminkan Situasi di Lapangan
Keputusan pengakuan tersebut juga dinilai oleh Arab Saudi tidak adil serta sebuah langkah tidak bertanggung jawab. Bagi Arab Saudi, keputusan tersebut mewakili sikap bias terhadap hak-hak dasar warga Palestina.
BACA JUGA: Arab Saudi Kecam Pengakuan AS soal Yerusalem Ibu Kota Israel
Kerajaan Arab Saudi juga menganggap langkah pemerintah AS itu adalah sebuah kemunduran besar dalam upaya mempercepat proses perdamaian. Negeri Petrodollar menyayangkan bahwa AS pada akhirnya melanggar sikap netral terkait isu Yerusalem yang selama ini dipraktikkan.
(Wikanto Arungbudoyo)