MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.
(Baca Juga: Pilot Lion Air Kedapatan Nyabu, Menhub: Kita Cabut Izinnya)
Bersama MS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.
"Yang bersangkutan masih harus menginap di sel tahanan Polres Kupang Kota," kata Anthon.
(Fiddy Anggriawan )