KUPANG - Oknum pilot maskapai Lion Air berinisial MS yang ditangkap sedang mengonsumsi sabu oleh personel Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di salah satu kamar hotel pada Senin 4 Desember 2017 masih diperiksa intensif.
"Tersangka masih kita periksa intensif dan kita inapkan di sel tahanan Maolres Kupang Kota," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho di Kupang, Kamis (7/12/2017).
(Baca Juga: Oknum Pilot Lion Air Ngaku Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba)
Pemeriksaan masih terua dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dmi memberi terang kasus ini. Meskipun MS mengaku mendapat paket sabu dari temannya di Tangerang, Banten namun penting untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Penggeberekan yang dilakukan personel Satuan Narkoba Polres Kupang Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang itu berkat informasi masyarakat serta hasil pengembangan anggota. Pihak penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan kasus oknum pilot Lion Air nyabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.
(Baca Juga: Pilot Lion Air Kedapatan Nyabu, Menhub: Kita Cabut Izinnya)
Bersama MS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.
"Yang bersangkutan masih harus menginap di sel tahanan Polres Kupang Kota," kata Anthon.
(Fiddy Anggriawan )