(Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Gubernur Nonaktif Bengkulu dan Istrinya Segera Diadili)
Khaerudin menjelaskan terdakwa I dan II telah terbukti menerima "fee" dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang perantara bernama Rico Diansari, Rico sendiri dituntut dengan pidana lima tahun.
Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Rico Diansari, dan Jhoni Wijaya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017.
Jhoni Wijaya menyerahkan uang satu miliar rupiah ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
(Fiddy Anggriawan )