JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengetahui adanya surat diduga dari tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang beredar kemarin itu berisi permintaan perlindungan dari Presiden.
"Saya tidak tahu surat itu benar atau tidak benar dan kami juga tidak pernah tahu, tidak pernah mendapatkan surat tersebut secara formal ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/12/2017).
Surat yang beredar di kalangan awak media itu berisi empat poin soal kondisi dan keadaan yang dihadapi Novanto saat ini. Surat itu tertanggal 5 Desember 2017 dan ditandatangani sendiri oleh Setya Novanto. Ada lima poin dalam surat itu.
Berikut isi suratnya:
"Kepada Yth
Bapak Presiden Joko Widodo
Di Jakarta
Salam Hormat,
Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan selalu diberikan kekuatan serta perlindungan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan amanah memimpin negeri ini.
Barsama ini perkenankan saya menyampaikan kondisi dari keadaan yang saya hadapi.
Pertama. Di bawah kepemimpinan saya, keputusan Partai Golkar untuk mendukung Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024adalah keputusan sah, dan dilakukan dalam forum yang sah sebagai keputusan organiasi. Meskipun memang ada segelintir pihak tertentu yang tidak suka Partai Golkar mencalonkan bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kedua. Di bawah kepemimpinan saya, DPR RI telah berusaha memberikan dukungan pada berbagai program pemerintah, meskipun tidak mudah menyatukan pimpinan dan anggota parlemen. Namun demikian saya telah berusaha sekuat tenaga sebagaimana komitmen untuk mendukung program pembangunan Bapak, demi kelancaran proses kepemimpinan saat ini dan di masa yang akan datang.
Ketiga. Dikarenakan usaha itulah saya mengalami kriminalisasi seperti sekarang kasus ini terjadi tahun 2010, tetapi diungkap kembali atas rekayasa kelompok tertentu dengan menggunakan KPK.
Keempat. Saya mohon perhatian Bapak Presiden sesungguhnya peristiwa yang menimpa diri saya ini bermuara pada keputusan dukung-mendukung Presiden Republik Indonesia untuk Pemilu 2019. Oleh sebab itu, dapat diyakini bahwa ujung dari peristiwa kriminalisasi ini adalah untuk menggagalkan kepemimpinan Bapak sekarang maupun di masa yang akan datang.
Demikian disampaikan kepada Bapak Presiden dan sebagai warga masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi atas rekayasa kelompok tertentu, saya mohon doa dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden selaku Panglima Tertinggi dalam penegakan hukum di negara yang kita cintai ini.
Hormat saya,
Drs. Setya Novanto, Ak. MM."
Menanggapi hal tersebut, Febri menyatakan bahwa proses penanganan dan substansi perkara e-KTP sudah didukung oleh bukti yang kuat.
"Penyidikan sudah kami lakukan sejak lama untuk tersangka pertama pada saat itu Irman dan Sugiharto. Mereka juga sudah divonis bersalah sampai dengan di Pengadilan Tinggi dan kami sedang kasasi saat ini," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada satu orang lagi yang diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, kata Febri, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan menjelaskan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-e itu. "Jadi, kami yakin betul kasus ini ditangani berdasarkan bukti dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ungkap Febri.
(Salman Mardira)