Hormat saya,
Drs. Setya Novanto, Ak. MM."
Menanggapi hal tersebut, Febri menyatakan bahwa proses penanganan dan substansi perkara e-KTP sudah didukung oleh bukti yang kuat.
"Penyidikan sudah kami lakukan sejak lama untuk tersangka pertama pada saat itu Irman dan Sugiharto. Mereka juga sudah divonis bersalah sampai dengan di Pengadilan Tinggi dan kami sedang kasasi saat ini," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada satu orang lagi yang diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, kata Febri, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan menjelaskan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-e itu. "Jadi, kami yakin betul kasus ini ditangani berdasarkan bukti dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ungkap Febri.
(Salman Mardira)