Selain peluru dan kayu Gaharu, dalam mobil bernomor polisi QAA 3316 L tersebut juga ditemukan lima sajam jenis golok, dua kapak dan 31 pisau kecil.
Dugaan sementara, sajam-sajam ini digunakan sebagai alat untuk mengambil kayu Gaharu.
Bersama barang bukti, keempat orang tersebut langsung diamankan dan diperiksa di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali di Nanga Badau. Setelah itu, diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti dan empat orang itu telah diserahkan kepada Polsek Badau,” pungkas Kapendam.
(Rachmat Fahzry)