JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Setya Novanto ini dipimpin oleh Hakim Kusno. Sidang dimulai sekira 09.10 WIB.
“Hari ini kita melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Silakan pihak pemohon,” ucap Kusno di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulyana, mengatakan pihaknya hari ini menghadirkan 3 saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim praperadilan.
(Baca Juga: Setya Novanto 'Legowo' Bila Praperadilannya Kandas di Perjalanan)
“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr Muzakir, SH MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja. Kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno SH HUM, dan ketiga yakni Dr Margito Kamis,” kata Ketut.
(Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Selain itu, Ketut menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada Hakim tunggal Kusno. Saat ini sidang sedang berjalan dengan mendengarkan keterangan ahli yang pertama, yakni Muzakir.
(Baca Juga: KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan)