(Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Sumsel Bertambah Jadi 5 Orang)
Penyidik, kata dia, memiliki waktu 7X24 jam untuk melakukan pendalaman kepada orang yang ditangkap. Setelah itu status hukum mereka baru dapat diketahui, apakah dijadikan tersangka ataukah dibebaskan.
"Sebab itu saya minta sabar, tunggu karena masih pendalaman," jelas dia.
Sekadar informasi, selain menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, yaitu Abdul Qodir alias Yaziz dan M Suriadi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror juga dikabarkan menangkap tiga terduga teroris lainnya.
Ketiganya adalah AH alias Im, Su alias AF, serta Sua alias AJ. AH ditangkap di wilayah Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sementara AF dan AJ ditangkap di Desa Lecah, Kecamatan Lubay Ulu, Kabupaten Muara Enim.