Hukuman Ditambah Jadi 8 Tahun, Mantan Gubernur Papua Disarankan Ajukan Grasi

, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 17:52 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mendorong mantan gubernur Papua Barnabas Suebu mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo, terkait hasil putusan banding yang meningkatkan hukuman dari empat tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.

"Putusan itu sudah final (inkrah) karena terdakwa tidak mengajukan kasasi. Oleh karena itu, masih ada "pintu masuk" untuk mencari keadilan yakni mengajukan grasi kepada Presiden," kata Ketua Pembina APPTHI, Prof. Dr. Faisal Santiago, usai menghadiri diskusi publik Eksaminasi Putusan Barnabas Suebu, di Jakarta.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum, karena putusannya sudah inkrah, tinggal mencari keadilan melalui grasi.

"Grasi merupakan upaya nonhukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden, karena adanya proses penuntutan dan putusan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum," kata Faisal.

Pandangan APPTHI itu disampaikan setelah menganalisis hasil panel terhadap Putusan Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 61/PID/TPK/2016/PT.DKI, ditemukan kejanggalan yang cukup substantif baik dalam pertimbangan hingga putusannya.

"Putusan hakim PN, kemudian naik ke hakim PT terdapat 'jumping conclution', yaitu penarikan kesimpulan yang tidak pada tempatnya. Kesimpulannya melampai premis-premis awalnya," kata Faisal seraya menambahkan, putusan itu sama sekali tidak melihat fakta-fakta hukum, karena mengambil data yang keliru dan tidak adanya aspek kemanfaatan bagi hukum dan negara.

Menjawab pertanyaan, Faisal yang didampingi Ketua APTHI Dr. Laksanto Utomo mengatakan, penyebutan identitas agama sudah salah, kemudian menghitung kerugian negara diambil dari saksi ahli hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya