JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi dalam kasus suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa perpanjangan masa penahanan itu berlangsung selama 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dimulai tanggal 14 Desember 2017- 12 Januari 2018 untuk 2 tersangka," kata Febri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
(Baca: OTT KPK di Banjarmasin Diduga Terkait Korupsi Pembahasan Perda)
Sejuah ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih.