KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Terkait Suap Raperda PDAM Banjarmasin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 20:13 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

Keempat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM, Trensis.‎

Sebagai pihak pemberi, ‎Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkaka‎n melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya