Keempat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM, Trensis.
Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)