JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Mereka adalah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun, Swasta Fakhri Wardani dan Staf PT Adhi Karya (Persero) TBK, Edi Hivawan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali (IRS)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Sejuah ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 Miliar kepada PDAM Bandarmasih.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM, Trensis.