JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Andi Effendi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2017.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Andi akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali (IRS). Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap Rp150 juta.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk menjadi saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Sejuah ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp50,5 Miliar kepada PDAM Bandarmasih.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM, Trensis.
Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.