Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Suap Raperda PDAM Banjarmasin, KPK Periksa 3 Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2017 |11:28 WIB
Dalami Kasus Suap Raperda PDAM Banjarmasin, KPK Periksa 3 Saksi
Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali (Foto: Antara)
A
A
A

Sebagai pihak pemberi, ‎Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkaka‎n melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement