Setnov Tampak Lesu, Begini Suasana Ruang Sidang Perdana Perkara Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 11:08 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto hadir memenuhi sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013, pada hari ini, Rabu (13/12/2017).

Mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK, Novanto yang tiba sekira pukul 09.40 WIB tampak lesu dan enggan angkat bicara saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Pantauan Okezone, ruang sidang sudah dipenuhi oleh sejumlah pengunjung dan awak media. Awak media hanya diperboleh memasuki ruang sedang jika memiliki akses id card yang telah disediakan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara itu, diluar ruang sidang, jajaran kepolisian sudah tampak berbaris untuk menjaga jalannya sidang perdana Novanto. Tak hanya itu, beberapa orang yang mengenakan kaos kuning bertuliskan Golkar juga tampak akan berdemo.

Meskipun ramai dengan pengunjung dan awak media‎, ruang sidang Kusumaatmadja I Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat masih dalam kondisi kondusif.

Sekadar informasi, Sidang Novanto akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Sebab, Ketua sidang yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar-butar dimutasi ke Pengadilan Pontianak.

(Baca Juga: Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto)

Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya