JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Setya Novanto untuk kooperatif menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan Setya Novanto menghadirkan bukti-bukti jika ingin menyangkal keterlibatannya. Namun, KPK juga meminta agar bersikap kooperatif dalam menjalani sidang perdana.
"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam persidangan ini. Kalau memang ada bukti-bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
(Baca Juga: Saksikan Sidang Setnov, Istri Berurai Air Mata di Pengadilan Tipikor)
Febri menjelaskan, bahwa terdapat prosedur-prosedur hukum yang memang harus dipatuhi. Salah satunya yakni, dengan pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti persidangan.
Oleh sebab itu, KPK mempersilakan Setya Novanto menghadirkan alat bukti dan tidak berbelit-belit dalam menjalani persidangan perdananya.
(Baca Juga: Setya Novanto Terancam Hukuman Maksimal)
"Agar proses pengadilan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, jadi bukan hal-hal lain," tandasnya.
(Arief Setyadi )