Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun dari Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 17:37 WIB
Setya Novanto (Foto: Okezone)
Share :

‎Selanjutnya, Johannes Marliem; Miryam S. Haryani; Markus Nari; Ade Komarudin; M. Jafar Hafsah; beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014; Husni Fahmi; Tri Sampurno; Yimmy Iskandar Tedjasusila beserta tujuh anggota tim fatmawati: Wahyudin Bagenda; Abraham Mose; Mahmud Toha; dan Charles Sutanto Ekapradja.

Selain itu, menurut Jaksa Irene, Andi juga memperkaya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Kemudian, masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, PT Mega Lestari Unggul dan PT Sandipala Arthaputra.

"Kemudian memperkaya manajemen bersama Konsorsium PNRI, yang dapat merugikan negara Rp 2 ,3 triliun," pungkas Jaksa KPK

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya