Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun dari Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 17:37 WIB
Setya Novanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-Ktp, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan penerapan KTP Elektronik," kata Jaksa KPK, Irene Putri saat membacakan‎ dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Jaksa Irene berpandangan, bancakan proyek e-KTP tersebut dilakukan bersama-sama dengan ‎mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen proyek Kemendagri, ‎Sugiharto; Pengusaha penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; Pemilik OEM Investment, Made Oka Masagung; Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Selain merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, Novanto juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, sejumlah pihak yang diperkaya Novanto yakni, Irman; Sugiharto; Andi Narogong; Gamawan Fauzi; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan dan enam anggota Panitia Pengadaan Barang Jasa.

‎Selanjutnya, Johannes Marliem; Miryam S. Haryani; Markus Nari; Ade Komarudin; M. Jafar Hafsah; beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014; Husni Fahmi; Tri Sampurno; Yimmy Iskandar Tedjasusila beserta tujuh anggota tim fatmawati: Wahyudin Bagenda; Abraham Mose; Mahmud Toha; dan Charles Sutanto Ekapradja.

Selain itu, menurut Jaksa Irene, Andi juga memperkaya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Kemudian, masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, PT Mega Lestari Unggul dan PT Sandipala Arthaputra.

"Kemudian memperkaya manajemen bersama Konsorsium PNRI, yang dapat merugikan negara Rp 2 ,3 triliun," pungkas Jaksa KPK

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya