JAKARTA - Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto dijatah Rp2.000 dari satu keping Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang kini berujung rasuah. Sebagaimana hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Awalnya, Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja membeberkan soal harga Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1 yang dikerjakan PT Biomorf Lone. Dalam penjelasannya, Charles Sutanto mengatakan bahwa harga yang ditawarkan PT Biomorf Lone terlalu mahal.
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, Novanto memanggil Johannes Marliem yang merupakan Direktur PT Biomorf Lone, ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan terkait kemahalan harga itu.
Johannes Marliem yang dinyatakan tewas pada pertengahan Agustus 2017 lalu, menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara dengan Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP. Dari harga tersebut, Novanto kemudian meminta diskon sebesar 50 persen.
"Terdakwa (Setya Novanto) kemudian meminta diskon 50 persen," kata Jaksa Ahmad Burhanudin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Alhasil, Marliem memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 2 sen dolar AS dari permintaan Novanto. Diskon 20 persen tersebut setara dengan Rp2000. Diskon tersebut yang diberikan kepada Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP.