(Baca juga: Lobi Ganjar Pranowo, Setnov: Jangan Galak-Galak untuk Urusan E-KTP)
Sementara itu penerimaan uang dari Made Oka, sebanyak USD3,8 juta dengan melalui dua rekening yang berbeda. Pertama, OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Ptd.Ltd sejumlah USD1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy, Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sebanyak USD2 juta.
Dalam dakwaannya, uang tersebut diberikan untuk komitmen fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR sebanyak lima persen dari nilai proyek. Dalam hal ini, proyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun.
"Guna melaksanakan kesepakatan tersebut, selanjutnya Johannes Marliem dan Anang Sugiana mengirimkan uang kepada terdakwa terlebih dahulu yang disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri," paparnya.
(Baca juga: Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Disamarkan Melalui Rekening Perusahaan)
Jaksa penuntut KPK sebelumnya memaparkan sejumlah pertemuan Setnov dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP.