Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Disamarkan Melalui Rekening Perusahaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 19:25 WIB
Setya Novanto (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya aliran dana korupsi proyek e-KTP dari sejumlah pihak untuk Setya Novanto. Aliran dana haram untuk Setya Novanto disamarkan melalui beberapa rekening perusahaan.

Jaksa merincikan aliran dana dari sejumlah pihak tersebut. Adapun Setnov menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebanyak USD3,5 juta yang diberikan pada medio Januari sampai Februari 2012.

Kemudian, dari Made Oka sebesar USD3,8 juta dengan melalui dua rekening yang berbeda. Pertama, OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Ptd.Ltd sejumlah USD1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy, Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sebanyak USD2 juta.

(Baca Juga: Setya Novanto Dapat Jatah Rp2.000 dari Satu Keping Produksi E-KTP)

Dalam dakwaannya, uang tersebut diberikan untuk komitmen fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR sebanyak 5 persen dari nilai proyek. Dalam hal ini, proyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya