JAKARTA - Isu pemindahan Ibu Kota Negara kian menghangat. Beberapa kota disebut-sebut akan menjadi ibu kota baru Negara Indonesia. Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) salah satunya.
Untuk menjadi ibu kota, ada beberapa syarat yang harus dimiliki suatu wilayah. Menteri Perencana Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu syarat menjadi ibukota baru yaitu lahan untuk ibu kota baru Indonesia di luar Jawa harus terbebas dari berbagai bencana alam dengan lahan yang dibutuhkan seluas 100 ribuan hektare dan dibangun dengan konsep pembangunan yang ideal.
"Semaksimal mungkin kita menghindari dari bencana, dengan melihat sejarah daerah mana saja yang pernah terdampak banjir, kebakaran hutan, gempa bumi, maupun longsor," kata Bambang saat menghadiri Konferensi Suistanable Infrastructure and Built Environment (SIBE) 2017 di Kampus ITB Kota Bandung, Jawa Barat. Okezone, Rabu 27 September 2017.
(Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Menteri PUPR: Kota Baru, Bukan Palangkaraya)
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan sendiri memiliki luas wilayah 9.483 km² dan memiliki sekitar 110 pulau kecil. Dikutip dari web Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru memiliki luas Kawasan hutan sesuai SK Menhut No. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Selatan adalah seluas 1.779.982 hektar.
Kotabaru saat ini dipimpin oleh bupati Sayed Jafar SH dan wakil bupati Burhanudin. Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru, jumlah penduduk pada tahun 2015 tercatat sebanyak 320.028.00 jiwa.
(Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Jangan PHP!)