JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ikut terlibat dalam pemulusan dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Hal itu disampaikan Andi Narogong melalui nota pembelaan atau pleidoi.
"Pada kesempatan ini di Pengadilan Tipikor ini saya mengakui kesalahan saya," kata Andi saat membacakan nota pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Andi mengaku menyesal ikut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Sebab, ulah perbuatannya tersebut menyebabkan dampak permasalahan yang sistemik dan berkelanjutan.
"Saya menyesal telah melukai perasaan rakyat Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," ujarnya.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan "Lenyapnya" Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto)
Andi menambahkan, tindak pidana korupsinya itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Ke depan, pihaknya pun berharap perbuatannya itu tidak ditiru oleh sejumlah pengusaha atau pun pejabat negara.
"Kami, saya, dan teman melakukan perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela, semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua," tandasnya.
Andi Narogong sendiri telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)
Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.