MK Tolak Gugatan soal Pasal Zina dan LGBT

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 00:52 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi beberapa pasal diantaranya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang zina dan hubungan sesama jenis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat, Kamis 14 Desember 2017.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak terkait Pasal 284 KUHP, para pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata zina hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Lalu pada Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria dan Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa.

Hakim MK menganggap bahwa pengajuan uji materil tersebut tidaklah beralasan hukum. Akan tetapi terjadi dissenting opinion dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda yaitu Hakim Arief Ketua MK, Hakim Anwar Usman, Hakim Wahiduddin Adams, dan Hakim Aswanto.

Mereka menganggap bahwa dalam Pasal 284 tentang perzinaan bertentangan dengan perkembangan hukum dan pasal itu mempersempit ruang lingkup zina. Mereka juga menilai kepastian hukum dalam Pasal 284 menjadi tidak adil seiring perkembangan zaman dan perlu aturan pasti soal konteks zina dalam perkembangan hukum dan kehidupan saat ini.

Mengenai Pasal 285 terkait pemerkosaan, hakim menilai bahwa sebaiknya kata perempuan dihapus mengingat kejadian itu tidak hanya berlangsung antara laki dan perempuan, tapi juga bisa terjadi antar sesama jenis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya