“Pasal 285 KUHP justru menjadi instrumen hukum bagi perempuan agar dilindungi dari perbuatan perkosaan,” ucap salah satu anggota hakim.
Kemudian untuk Pasal 292 KUHP, hakim menilai bahwa pencantuman unsur objektif "anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama" dalam pasal a quo, merupakan kemenangan kaum homoseksual.
Selain itu, para hakim mempertimbangkan keinginan pemohon itu seharusnya hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK, melainkan DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU.
“Gagasan pembaruan yang diusulkan pemohon harusnya diajukan ke pembuat UU dan menjadi masukan penting untuk merumuskan KUHP yang baru,” pungkas salah satu hakim anggota.
(Ulung Tranggana)