JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu kontroversial. Hakim MK menganggap bahwa pengajuan uji materiil tersebut tidaklah beralasan hukum.
"Saya kira perlu kajian dari kalangan ahli, bahwa kita ini berada di satu era baru, tapi negara yang masyarakatnya masih religius baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain-lain," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Agar tak menimbulkan kontroversi, Fadli menyerahkan kepada para tokoh agama untuk mengkaji keputusan tersebut. Pasalnya, Fadli sendiri belum melihat keseluruhan isi keputusan MK tersebut.
"Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial. Maksudnya, di satu sisi terutama dalam hukum yang ada di dalam hukum positif kita yang perlu dikaji," tuturnya.
(Baca Juga: MK Tolak Gugatan soal Pasal Zina dan LGBT)