Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP. Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Sementara dalam gugatannya pemohon meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa".
Maka, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
(Arief Setyadi )