"Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21, walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU. Rencana tindak lanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan JPU serta melakukan gelar perkara atau ekspose ulang bersama JPU," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 ketika Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Hingga Kabareskrim sudah berganti tiga jenderal, dugaan mega korupsi ini belum juga terselesaikan.
Korupsi kondensat terjadi karena BP Migas saat itu menjalankan proyek penjualan kondensat yang dilakukannya tidak secara prosedur dengan cara menunjuk langsung PT TPPI.
(Salman Mardira)