"Yang masih belum dipakai bahannya ada 80 botol, yang sudah terpakai banyak sekali. Kita temukan itu di lantai dua," terangnya.
BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di tempat itu. Kelima tersangka tersebut yakni, Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli. Kelimanya sudah diamankan oleh pihak BNN.
Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Rudi yang diduga sebagai pemilik serta operator pabrik masih dalam pengejaran. BNN pun telah menyegel diskotek yang dijadikan pabrik narkoba itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
(Awaludin)