(Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan Heli AW-101, Eks KSAU Agus Supriatna Dipanggil KPK)
Perlu diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW101.
"Saat ini POM TNI masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK untuk tersangka yang ditangani TNI. Nantinya, perhitungan kerugian negara itu akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Febri.
(Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW 101, KPK Apresiasi)
Selain itu, kata dia, penyidik KPK juga terus berkoordinasi dengan pihak TNI karena masih membutuhkan keterangan enam orang saksi dari perwira AU untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
(Awaludin)