JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG, Jakarta Barat pada Senin (18/12/2017).
Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember.
"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Senin (18/12/2017).
(Baca juga: Soal Diskotek MG, Anies: Kita Akan Jadikan Itu Bahan Evaluasi)
DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah diskotek bernama MG International Club. Tempat hiburan malam tersebut terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
(Baca juga: Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu Cair, Senator Jakarta: Tutup Permanen!)
Dalam penggerebekan tersebut BNN mengamankan sebanyak 120 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka pun langsung diamankan ke Kantor BNNK DKI Jakarta.
BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.
Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan pabrik narkoba itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.