JAKARTA - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah menunggu eksekusi mati di Malaysia dan Arab Saudi, sementara puluhan lainnya masih dalam tahap persidangan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dari 142 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi telah banyak yang berhasil dibebaskan, tetapi masih ada puluhan lain yang kasusnya telah diputus (inkracht) dan menunggu pelaksanaan eksekusi.
"Banyak yang sudah bebas, yang sudah inkracht juga banyak. Sebagian besar yang inkracht di Malaysia, berjumlah 51 orang dan tersangkut kasus narkoba. Secara hukum mereka tinggal menunggu eksekusi," kata Iqbal kepada media saat ditemui di sela acara penganugerahaan Hassan Wirajuda Award (HWPA) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
BACA JUGA: Mantap! Dalam 3 Tahun, Pemerintah RI Telah Bebaskan 144 WNI dari Hukuman Mati
Meski kasus mereka sudah diputus, Iqbal mengatakan,Kemlu masih terus melakukan upaya diplomasi untuk mendapatkan pengampunan dari pihak yang dapat memberikan ampunan. Di Malaysia wewenang tersebut dipegang oleh seorang sutan.