KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 20:14 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Okezone)
Share :

Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus.‎ Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya