Rita diduga menerima uang korupsi sebesar Rp12,9 miliar dari dua kasus dugaan korupsi tersebut. Pada kasus pertama, Bupati Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP, Hery Susanto Gun sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar.
(Baca juga: Resmi Ditahan, Bupati Kukar Jadi Penghuni Baru Rutan KPK)
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.