Setya Novanto Diam Tertunduk saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 11:44 WIB
Setya Novanto (kursi di tengah) diam tertunduk saat kuasa hukumnya membacakan eksepsi. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perkara korupsi E-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, hari ini.‎ Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Setnov yang mengenakan batik cokelat tampak hadir memenuhi sidang tersebut tanpa dibantu papahan oleh petugas. Sementara, tim kuasa hukum mulai membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk kliennya secara detail.

Setya Novanto yang duduk di kursi "pesakitan" tak banyak bicara. Ketua DPR RI non-aktif tersebut hanya tertunduk saat kuasa hukumnya membacakan satu per satu poin keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Tim kuasa hukum membandingkan tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP. Tiga dakwaan yang dibandingkan oleh tim kuasa hukumnya yakni dakwaan Irman dan Sugiharto, dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dakwaan Setya Novanto.

(Baca juga: Terlihat Segar Bugar, Setya Novanto Mengaku Sehat Jelang Sidang Eksepsi)

"Yang kita sampaikan hari ini adalah mencoba membandingkan antara tiga dakwaan, yaitu dakwaan Pak Irman dan Sugiharto dan Pak Andi Agustinus dan tentu saja dakwaan Pak Novanto," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya