Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyusunan Dakwaan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 13:32 WIB
Setya Novanto. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto membeberkan sejumlah kejanggalan penyusunan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai antara dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan Setya Novanto.

Salah satu kejanggalan yang dibeberkan anggota tim kuasa hukum Setya Novanto terkait adanya perbedaan lokus atau tempat, serta waktu kejadian dalam memuluskan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, ada tiga perbedaan waktu pertemuan dalam tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP.

"Tempus delicti (waktu kejadian) terdakwa Irman dan Sugiharto, antara November 2009-Mei 2015, di dalam dakwaan Andi Narogong November 2009-Mei 2009, sedangkan di tempus delicti dakwaan Setya Novanto November 2009-Desember 2013," kata anggota Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Tidak hanya itu, Firman juga berpandangan, terdapat perbedaan tempat kejadian (locus delicti‎) dalam tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP. Menurut Firman, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, kejadian bertempat di Ruko Graha Mas Fatmawati, Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Hotel Sultan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya