"Hal itu terkait (perbedaan) perannya terdakwa (Setya Novanto)," ujar Firman.
Karenanya, Firman berpandangan tiga dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK dilakukan secara tidak cermat. Dengan demikian, tim kuasa hukum Setya Novanto meminta Hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. "Berdasarkan waktu dan tempat dalam tiga surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut tidak sesuai peraturan dan batal demi hukum," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)