Kemudian, dalam dakwaan Andi Narogong, kejadian berlokasi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, dan Ruko Graha Mas Fatmawati. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, kata Firman, terjadi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat," terangnya.
(Baca juga: Kubu Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Tiga Nama Politisi PDIP dalam Dakwaan)
Tidak hanya kejanggalan soal tempat serta waktu kejadian, tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya perbedaan peran Setya Novanto dalam tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP. Hal itu, menurut tim kuasa hukum merupakan suatu kejanggalan yang tidak berkesinambungan antara dakwaan satu dengan dakwan lainnyam
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut berperan sebagai pengarah pemenang perusahaan dalam proyek E-KTP. Sedangkan, dalam dakwaannya, Setya Novanto disebut memiliki peran sebagai pihak yang mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.