KPK Harap MA Seharusnya Berpikir Jangka Panjang soal PK OC Kaligis

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2017 14:03 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ant)
Share :

Menurut Saut, MA seharusnya dapat mempertimbangkan aspek sistem keadilan hukuman bagi terpidana koruptor. Sebab, dampak dari keputusan yang diambil dapat berimplikasi pada pembangunan peradaban hukum.

"Karena ini harus ditotal bagaimana criminal justice system kita saat ini dan akan kita arahkan kemana, agar membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita," pungkasnya.

Sebelumnya, MA resmi mengabulkan PK yang diajukan terpidana OC Kaligis terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan. Masa hukuman OC dikurang tiga tahun dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Iya sudah putus (PK OC Kaligis). Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi‎ secara terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya