KPK Harap MA Seharusnya Berpikir Jangka Panjang soal PK OC Kaligis

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2017 14:03 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menghargai keputusan yang diambil Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Otto Cornelius (OC) Kaligis.

Namun, kata Saut, alangkah baiknya kalau MA mempertimbangkan aspek jangka panjang pemberantasan korupsi atas putusan tersebut. Sebab, putusan itu dapat berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau kita pandang dari sisi pemberantasan korupsi dalam jangka panjang, apakah putusan itu lebih baik buat negeri ini. Tentu kita harus diskusi lebih detail tidak saja pada proses penegakan hukum," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017)

(Baca Juga: MK Tolak Gugatan OC Kaligis)

‎Hal itu disampaikan Saut setelah masa hukuman pengacara senior tersebut dipotong tiga tahun penjara menjadi tujuh tahun bui. Hal itu sesuai dengan putusan MA dengan perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya