JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Gugatan Kaligis mengenai UU KPK itu teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015. "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin, Adams menjelaskan, penyidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak harus berasal dari institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP.
"Dan menurut mahkamah, KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri penyidiknya," ujar Wahiduddin.
Ia menyimpulkan, Pasal 45 Ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga antirasuah itu hanya dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana permohonan pemohon.