Selain Partai Garuda, Bawaslu Juga Beri Kesempatan Partai Berkarya Perbaiki Berkas Administrasi

Badriyanto, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2017 15:52 WIB
Perwakilan Partai Berkarya dan Partai Garuda saat Bersidang di Bawaslu (foto: Badriyanto/Okezone)
Share :

1. Bahwa berdasarkan kiarifikasi pemohon kepada termohon dan setelah dilakukan pencermatan terhadap hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan, terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 (enam belas) Provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 83/PL01.1-BA/03/KPU/XII/2017 dan Berita Acara nomor 86/PL01.1-BA/03/KPUXII/2017 beserta lampirannya.

2. Bahwa berdasarkan termohon kepada termohon, kekurangan yang dimaksud pada angka 1, terdapat sejumlah Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang oleh pemohon ke SIPOL.

(Baca Juga: Menang Gugatan di Bawaslu, Partai Garuda dan Berkarya Siap Hadapi Verifikasi Faktual)

3. Bahwa berdasarkan kekurangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administratif yang telah ditetapkan oleh termohon.

4. Bahwa kesempatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dalam bentuk penyerahan dokumen dan unggah ke SIPOL, pemohon diberikan waktu paling lama 2X24 jam setelah termohon menindaklanjuti putusan Bawaslu.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya